SK PP - PII : 001/KPP-PIW2021
Pendaftaran anggota baru di bulan Januari-Juni tahun berjalan,
besaran iuran tahunan keanggotaan yang dibayarkan adalah 100%
(seratus person) dari biaya iuran tahunan keanggotaan sedangkan
pendaftaraan anggota baru di bulan Juli-Desember, besaran iuran
tahunan keanggotaan yang dibayarkan adalah 50% (lima puluh
persen) dari biaya iuran tahunan keanggotaan.
Keanggotaan berlaku s/d 31 Desember pada tahun berjalan.